INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 240/Pdt.P/2026/PN Sgr | 1.KOMANG AGUS BUDA STIAWAN 2.NI KADEK SRI WAHYUNI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 240/Pdt.P/2026/PN Sgr | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;----------------------------------------
2. Menyatakan bahwa perakwinan antara Pemohon I (KOMANG AGUS BUDA STIAWAN) dengan Pemohon II (NI KADEK SRI WAHYUNI) adalah sah demi hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta dapat menerbitkan akta perkawinan;-------
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.---------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
